Batusangkar, www.beritanagari.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya memulai tahapan pemilihan wali nagari (Pilwanag) yang akan diikuti 54 nagari pada September 2023 yang akan datang.
Bupati Tanah Datar Eka Putra telah mengeluarkan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 144/236/PMDPPKB-2023 Tentang Jadwal Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan ada empat tahapan Pilwanag di Kabupaten Tanah Datar. Mulai dari tahapan persiapan, tahapan pencalonan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan akhirnya tahapan penetapan.
Berikut penjelasannya:
Tahapan persiapan dimulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan wali nagari oleh BPRN 12 Mei 2023. Lalu, pembentukaan panitia pemilihan wali nagari (PPWN) oleh BPRN serta pengambilan sumpah dan pelantikan PPWN dilaksanakan tanggal 15-29 Mei 2023.
Kemudian dilakukan penyampaian hasil pembentukan PPWN dari BPRN kepada bupati melalui camat pada 30 Mei 2023. Sembari itu juga dilaksanakan penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh panitia pemilihan kabupaten yang dilaksanakan dari tanggal 15-30 Mei 2023.
Pada tanggal 31 Mei 2023 DPS diserahkan oleh panitia pemilihan kabupaten kepada PPWN di masing-masing nagari. PPWN selanjutnya melakukan pemutakhiran dan validasi data pemilih sementara dari tanggal 31 Mei-26 Juni 2023.
Pada tanggal 27-30 Juni 2023 akan dilaksanakan pengumuman DPS oleh PPWN. Lalu, tanggal 3-5 Juli 2023 akan dilaksanakan pencatatan data pemilih tambahan.
Sementara itu, pada tanggal 31 Mei-13 Juli juga dilakukan pengajuan RAB dan berikutnya 19 Juni hingga 21 Juli 2023 dilaksanakan persetujuan RAB. Kemudian, tanggal 24-28 Juli 2023 juga akan dilaksanakan pembentukan KPPS dan petugas keamanan. (BN00)