Tanah Datar – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar membekuk dan mengamankan pelaku Curanmor di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung beserta barang bukti di Kota Pekanbaru.
Polres Tanah Datar Melalui Kasatreskrim AKP. Surya Wahyudi S.H. Sabtu, 10/05/2025 ketika di temui di ruangannya mengatakan,”Benar Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan inisial Z satu orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Pekanbaru Provinsi Riau.
“Kronologi berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kehilangan kendaraan 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy warna merah,yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.
“Dengan dasar Korban membuat laporan di Polsek Salimpaung Nomor LP/B/04/IV/2025/SPKT/POLSEK SALIMPAUNG/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT,”Polres Tanah Datar melalui Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.
Selanjutnya dari olah TKP dan keterangan para saksi,”kita mendapatkan nama tersangka Inisial Z,umur 24 tahun,pekerjaan mahasiswa, berdomisili di kota Pekanbaru Riau.
“Setelah Mengetahui tersangka dan domisilinya,kami beserta jajaran satreskrim langsung bergerak menuju tempat tersangka tinggal di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Rabu tanggal 31 April 2025 sekira pukul 23.30 Wib.”Tersangka ditangkap beserta barang bukti tanpa perlawanan,dan telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) dan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
Lebih lanjut AKP Surya Wahyudi mengatakan,”Kepada masyarakat kita menghimbau,tetap waspada dilingkungannya masing-masing,”kalau ada indikasi kejahatan, diharapkan segera melapor ke pihak yang berwajib.”Sampainya.