Jakarta, beritanagari.com – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Tanah Datar, sepertinya tensi politik di Kabupaten Tanah Datar akan segera menurun. Pasalnya, Richi Aprian sudah memberi selamat kepada Eka Putra. Keduanya juga sudah saling memaafkan.
Informasi yang dihimpun beritanagari.com, Rabu, 5 Februari 2025, Eka Putra bersama istri yang baru saja mengikuti kegiatan Inacraf berkumpul bersama Ahmad Fadly di salah satu tempat makan di pusat kota Jakarta untuk menyaksikan hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya melalui youtube.
Setelah MK membacakan keputusannya dan menyatakan gugatan PHPU Pilkada Tanah Datar ditolak, tak lama kemudian masuk telepon dari Richi Aprian kepada Eka Putra.
Pada kesempatan itu, Richi memberikan selamat kepada Eka Putra. Dia mengatakan, sudah berikhtiar dan hasil adalah kuasa Allah SWT.
Richi juga mengucapkan selamat bertugas kepada Eka Putra. Keduanya juga saling bermaafan jika selama masa Pilkada ada saling memaafkan.
Dalam siaran pers yang dikeluarkannya, Eka Putra mengajak warga Tanah Datar untuk kembali bersatu membangun Kabupaten Tanah Datar dan memakai pituah Minangkabau, biduak lalu kiambang batauik.
“Menyikapi hasil ini, tentu saja kita bersyukur kepada Allah SWT. Dan kita mengucapkan terimakasih kepada seluruh relawan, seluruh partai pendukung dan pemilih yang tak henti-henti berdoa agar hasil di MK ini sesuai dengan harapan kita semua,” kata Eka Putra, Rabu malam.
Dia mengimbau kepada seluruh relawan, pendukung dan simpatisan agar tidak terlalu euforia dan gembira berlebihan.
“Pak Richi Aprian sudah menelepon dan memberikan ucapan selamat langsung kepada kami. Artinya, beliau sudah legowo dan menerima hasil ini. Jadi, mari kita pakai pituah Minang, biduak lalu kiambang batauik,” imbau Eka Putra.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari pasangan Richi Aprian-Donny Karsont.
Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan, permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.(Rel)