Batusangkar, beritanagari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar menetapkan pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dengan perolehan suara 85.692 suara atau 52.48 persen dari suara sah.
Hal di atas disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Datar di Hotel Emersia Batusangkar, Kamis, 6 Februari 2025 malam.
Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika didampingi komisioner lainnya membacakan Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Tanah Datar pasca putusan MK dengan Nomor Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Nomor Urut Eka Putra SE MM dan Ahmad Fadly S.Psi sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil bupati Tanah Datar terpilih Tanah Datar periode 2025-2030 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Dicky Andrika.
Rapat pleno tersebut dihadiri pasangan pemenang Pilkada Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly serta partai pengusung dan partai pendukung.
Sebaliknya, Richi Aprian-Donny Karsont tidak terlihat hadir dalam acara penetapan tersebut.
Hadir juga Forkopimda Tanah Datar, Forkopimda Padang Panjang, Ketua LKAAM, serta jajaran Pemkab Tanah Datar.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari pasangan Richi Aprian-Donny Karsont.
Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan, permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.
Suhartoyo menjelaskan, perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dengan pemohon Richi Aprian-Donny Karsont, kuasa hukum pemohon Okto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan. Termohon KPU Kabupaten Tanah Datar.
Pihak terkait Eka Putra dan Ahmad Fadly kemudian Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tidak memenuhi syarat formil permohonan.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau oobscur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau oobscur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.(Rel)