News  

Sidang Putusan MK Untuk Tanah Datar Di Jadwalkan Esok.

Tanah Datar,(BN) – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, menjadwalkan pembacaan hasil putusan sidang perselisihan pemilihan umum Bupati Kabupaten Tanah Datar tahun 2024 esok hari.

Dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id),”pembacaan putusan sela (Dismissal) perkara perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2024 untuk Kabupaten Tanah Datar,dengan nomor perkara 150/PHPU.Bup-XXIII/2025 terlihat dijadwalkan pada hari Rabu,05/02/2025 pukul 13:30 WIB.

“Pembacaan putusan sela dengan pemohon Richi Aprian dan Donny Karsont tersebut,bersamaan 3 kota kabupaten lainnya di Sumatera Barat, yaitu : Kabupaten Pasaman,Kota Padang serta kepulauan Mentawai.

Untuk diketahui,”pembacaan putusan sela perkara Pilkada,dipercepat dari jadwal sebelumnya.”sebelumnya Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, dari jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada putusan akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan 5 bulan ini.

Bukan hanya jadwal di percepat,”bagi pemohon yang permohonannya dikabulkan untuk ketahap sidang pembuktian,para saksi akan dibatasi untuk dihadirkan dalam persidangan,maksimal hanya 6 orang saksi bagi sengketa PHPU Provinsi dan 4 orang saksi kabupaten/kota.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *