News  

Digugat 5 Miliar Atas Tanah Di Seberang Padang,Keluarga Poelei Akan Siapkan Gugatan Balik.

Padang – Gugatan 5 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH),terhadap keluarga Poelei oleh pihak yang mengaku pemilik tanah di Kelurahan Seberang Padang Utara, membuat tergugat persiapkan gugatan.

Sabaruddin keluarga Poelei yang menjadi tergugat Minggu, 5/10/2025 menyampaikan,”Ini gugatan kedua kalinya terhadap kami,”Dimana sebelumnya kami digugat dengan perkara Perdata Nomor 153/Pdt,G/2025/PN Pdg,”akan tetapi mereka menarik gugatannya kembali,entah dengan dasar apa mereka menarik gugatan kita tidak mengetahuinya.

“Sepengetahuan kami,tanah yang mereka gugat pada kaum kami salah alamat,sebab telah ratusan tahun kami disini,dengan enam generasi mendiami tanah yang mereka klaim tanah mereka.”akan tetapi kita butuh pembuktian serius,karena sebelumnya kakek buyut kami mendapatkannya melalui kerjasama pihak pemerintah sebelum Indonesia berdiri.

“Besok,hari Rabu 08/10/2025 kami akan dijadwalkan secara lisan saat persidangan pertama dan telah disepakati bersama kedua pihak dan ditandatangani di Pengadilan Negeri Padang untuk mediasi atas gugatan kedua perkara Perdata Nomor 206/Pdt.G/2025/PN Pdg,”kita akan membuktikan apakah mereka pemilik tanah yang kami diami, atau kami yang akan persiapkan gugatan dengan bukti bukti yang ada atas dasar tanah yang mereka tempati.

“Selama ini kami sudah cukup diam melihat mereka mengklaim tanah disini (Seberang Padang Utara),dengan menjual,menyewakan,mengotrakan,bahkan menggugat atas dasar surat lama yang mereka gunakan, “Insha Allah secepatnya akan kita persiapkan surat gugatan agar permasalahan ini terang benderang.

Dian Sartika yang juga pihak generasi ke lima Poelei membenarkan penyampaian Sabaruddin,”sebenarnya selama ini keluarga sudah cukup bersabar melihat tingkah laku mereka,hanya saja sebelumnya keluarga kami tidak cakap dalam hal hukum yang akan kami ajukan,sebab perlu pemahaman dan finansial yang kuat,”serta kepedulian keluarga besar dalam mengambil tindakan menghadapi orang yang mengaku Tuan tanah di Seberang Padang Utara ini.

“Keluarga besar Poelei untuk saat sekarang masih bermusyawarah,dan melihat situasi sebelum gugatan akan kita ajukan kepada pengadilan.”kita juga akan kooperatif bagi masyarakat yang akan bersama menghadapi gugatan yang telah mereka layangkan di pengadilan.”Sampainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *