News  

DPRD Tanah Datar Paripurnakan Usulan Pengesahan Pemberhentian Pengangkatan Bupati Dan Wakil.

Tanah Datar, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar Lakukan Peripurna pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pilkada tahun 2021-2024, serta usulan pengesahan dan pengangkatan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih, Senin 10/02/2025 di aula rapat DPRD.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menyatakan bahwa setelah pengumuman dan penandatanganan berita acara, dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat.“Nantinya berita acara ini akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 akan berakhir setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta,” sampainya.

Sebelumnya,Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024. SK tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly, sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 85.692 suara atau 52,48% dari total suara sah.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh 26 anggota DPRD, Forkopimda, Plt. Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, Ketua Bawaslu, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *