News  

SATRESKRIM Polres Tanah Datar, Bekuk Seorang Warga Kabupaten 50 Kota Terduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian.

Tanah Datar,BN – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tanah Datar, amankan salah seorang warga 50 kota terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian,Jum’at 13/12/2024 di rumah pelaku Jorong Indo Baleh Timur Nagari Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan,berawal dari adanya laporan masyarakat karena telah terjadinya pencurian di sebuah rumah kosong,berlokasi di perumahan Aldi residen 1 pagaruyung,pada tanggal 2 desember 2024 pukul 12 siang.

Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Putra Yana, SIK melalui kasat reskrim AKP Surya Wahyudi S.H,ketika di konfirmasi Senin,16/12/2024 menyampaikan,”karena adanya Laporan masyarakat, Satuan reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan terduga pelaku tindak pencurian tersebut.”Berselang kurang dari 2 minggu,akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di daerah 50 Kota.

“Pada saat diamankan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopol BA 5354 MG yang digunakan terduga pelaku dalam aksi pencuriannya,”Selain itu ditemukan 5 keping emas berbentuk 4 buah gelang dan 1 buah cincin,”Tim juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar 735.000 ketika penangkapan,”katanya.

Lebih lanjut Surya Wahyudi mengatakan,saat ini kita melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal,”Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya, menurut pengakuan pelaku dia melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan TKP berbagai tempat,”Semua TKP tersebut diantaranya,di cimonai V KAUM dan perumahan Rizano Cubadak tahun 2019 serta di musholla belakakang RS HANAFIAH BATUSANGKAR dan perumahan Aldi Residen pada tahun 2024.

“Untuk saat ini,”kita masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi,dan juga akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Diketahui,Total kerugian korban mencapai kurang lebih 90 juta,yakninya berupa Emas, uang Tunai 5 juta dan satu buah handphone.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *